Senin, 26 Januari 2015

UII Tunjukkan Kepedulian atas Permasalahan Hukum di Tanah Air


Rivalitas di antara lembaga penegakan hukum di Indonesia yang meruncing akhir-akhir ini memunculkan keprihatinan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya komunitas akademik di perguruan tinggi. Rivalitas tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakkompakan dalam penegakan hukum namun juga menimbulkan efek kontraproduktif yang merugikan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dikhawatirkan apabila rivalitas tersebut berlangsung berlarut-larut, rakyat lah yang paling dirugikan karena para koruptor akan semakin bebas menggerogoti kekayaan negara yang semestinya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, sikap kritis perlu ditunjukkan untuk mendorong terciptanya hubungan yang harmonis dan stabil di antara dua lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi ini.
Demikian seperti disampaikan oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam pernyataan sikap yang dibacakan di halaman kampusnya Jl. Tamansiswa No. 158, Yogya pada Senin (26/1). Pernyataan sikap yang mewakili aspirasi segenap sivitas akademika FH UII tersebut disampaikan terkait keprihatinan komunitas akademik FH UII atas memburuknya hubungan kelembagaan di antara institusi penegak hukum di Indonesia, yakni Polri dan KPK. FH UII menilai sudah saatnya konflik kepentingan di antara kedua lembaga diakhiri guna mencapai kepentingan bangsa yang lebih besar yakni dalam memberantas korupsi. Turut hadir di tengah sivitas akademika FH UII, Wakil Rektor III UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH.
Dikatakan oleh Dr. Aunur Rohim Faqih bahwa Polri dan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus dibebaskan dari berbagai kepentingan politik sehingga dapat bekerja dengan efektif dalam memberantas korupsi. “Perseteruan kedua lembaga ini sejatinya tidak perlu terjadi jika anasir politik mampu dibersihkan. Kedua lembaga penegak hukum harus senantiasa dikuatkan, bukan justru dilemahkan atau bahkan dihancurkan”, tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan agar Presiden RI sebagai kepala negara untuk segera mengambil langkah yang tepat dan tegas untuk mengakhiri polemik yang terjadi. “Presiden mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah konkrit guna mengakhiri polemik ini bukan semata mengambil sikap yang seolah menghindarkan diri dari polemik yang terjadi”, tambahnya.
Menurutnya hal ini sangat krusial, karena agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan demokratisasi salah satunya bergantung pada dukungan sikap dan ketegasan yang ditunjukkan oleh kepala negara. “Kami yakin jika Polri kuat, KPK kuat, maka rakyatlah yang akan menang”, pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar