Rivalitas di antara lembaga
penegakan hukum di Indonesia yang meruncing akhir-akhir ini memunculkan
keprihatinan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya komunitas
akademik di perguruan tinggi. Rivalitas tersebut tidak hanya menunjukkan
ketidakkompakan dalam penegakan hukum namun juga menimbulkan efek
kontraproduktif yang merugikan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dikhawatirkan apabila
rivalitas tersebut berlangsung berlarut-larut, rakyat lah yang paling dirugikan
karena para koruptor akan semakin bebas menggerogoti kekayaan negara yang
semestinya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, sikap kritis
perlu ditunjukkan untuk mendorong terciptanya hubungan yang harmonis dan stabil
di antara dua lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi ini.
Demikian seperti disampaikan
oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam pernyataan sikap
yang dibacakan di halaman kampusnya Jl. Tamansiswa No. 158, Yogya pada Senin
(26/1). Pernyataan sikap yang mewakili aspirasi segenap sivitas akademika FH
UII tersebut disampaikan terkait keprihatinan komunitas akademik FH UII atas
memburuknya hubungan kelembagaan di antara institusi penegak hukum di
Indonesia, yakni Polri dan KPK. FH UII menilai sudah saatnya konflik
kepentingan di antara kedua lembaga diakhiri guna mencapai kepentingan bangsa
yang lebih besar yakni dalam memberantas korupsi. Turut hadir di tengah sivitas
akademika FH UII, Wakil Rektor III UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH.
Dikatakan oleh Dr. Aunur Rohim Faqih bahwa Polri dan KPK sebagai
lembaga penegak hukum harus dibebaskan dari berbagai kepentingan politik
sehingga dapat bekerja dengan efektif dalam memberantas korupsi. “Perseteruan
kedua lembaga ini sejatinya tidak perlu terjadi jika anasir politik mampu
dibersihkan. Kedua lembaga penegak hukum harus senantiasa dikuatkan, bukan
justru dilemahkan atau bahkan dihancurkan”, tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan agar Presiden RI sebagai
kepala negara untuk segera mengambil langkah yang tepat dan tegas untuk
mengakhiri polemik yang terjadi. “Presiden mempunyai kapasitas dan kewenangan
untuk mengambil langkah-langkah konkrit guna mengakhiri polemik ini bukan
semata mengambil sikap yang seolah menghindarkan diri dari polemik yang
terjadi”, tambahnya.
Menurutnya hal ini sangat krusial, karena agenda pemberantasan
korupsi, penegakan hukum, dan demokratisasi salah satunya bergantung pada
dukungan sikap dan ketegasan yang ditunjukkan oleh kepala negara. “Kami yakin
jika Polri kuat, KPK kuat, maka rakyatlah yang akan menang”, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar